Selain
mempelajari syarat sah wudhu dan fardhu wudhu kita juga harus
mengetahui apa saja yang dapat membatalkan wudhu. Hal ini harus di
ketahui karena jika kita tidak tahu apakah kita masih punya wudhu atau
tidak, kita tidak akan tahu apakah shalat kita sah atau tidak. Ada pun
hal-hal yang membatalkan wudhu diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Sesuatu
yang keluar dari qubul (kelamin depan) atau dubur (kelamin belakang),
baik itu yang keluar angin atau berupa benda lain, kecuali sperma atau
mani. Meskipun yang keluar uang logam atau emas sekalipun itu merupakan
hal yang membatalkan wudhu. Biasanya yang keluar bagian depan adalah
cairan. Semua cairan yang keluar dari bagian depan adalah najis kecuali
mani.
2. Hilangnya
akal sebab tidur atau tidak, kecuali tidurnya orang yang duduk dan
menetapkan pantatnya di tanah (tempat duduknya). Alasan yang paling
mendasar kenapa orang yang hilang akalnya sejenak adalah dia tidak akan
ingat apakah dia mengeluarkan sesuatu dari qubul atau duburnya dan untuk
batal karena tidur alasannya adalah ketika kiita tidur semua lubang
pada tubuh manusia terbuka termasuk juga dubur. Oleh karena itu jika
kita tidur dengan posisi duduk wudhu kita tidak akan batal karena lubang
dubur kita terhalangi.
3. Bersentuhan
antara laki laki dan perempuan yang sudah sama-sama dewasa, dan
keduanya tidak ada urusan mahram. Ketika bersentuhan tidak ada
penghalang antara kedua kulit tersebut.
- Memegang atau menyentuh qubul anak adam (manusia) atau lingkaran duburnya dengan telapak tangan atau jari-jari bagian dalam (telapak tangan atau jari-jari). Baik kepunyaan sendiri maupun orang lain dan kita boleh menyentuhnya dengan bagian lainnya contohnya punggung tangan.
Semoga informasinya bermanfaat. Jika ada pertanyaan langsung saja komen di bawah posting ini. Jazakalloh…






2 Mei 2010 04:53
22 Mei 2010 16:21
23 Maret 2011 01:31
apa yah maksud nya mahram?
bersentuhan suami istri apakah membatalkan wudhu?
keluarga besar semisal mertua?
12 April 2011 09:03
maaf sekali saya baru bisa membalas
jadi begini memang di masyarakat beredar beberapa faham tentang batal tidaknya wudhu jika suami istri bersentuhan, ada yang menyebutkan batal dan ada juga yang tidak. saya juga kurang mengetahui asal mula hukum tersebut yang saya tahu sebagai berikut: untuk yang mengambil hukum batal mengacu pada hadits yaitu pada saat Rasulullah akan menunaikan shalat sunah di rumah beliau yang sempit, ketika itu kaki dari istri beliau menghalangi tempatuntuk shalat. dan saat itu Rasul memindahkan kaki dari istrinya yang secara langsung bersentuhan antara kulit rasul dan istrinya tetapi beliau tetap menjalankan shalatnya.
dan untuk yang , mengambil batal itu menyanggah dari hadits tersebut. ada juga yang mengambil dari kitab safinatun naja. untuk keterangannya silahkan anda cari dan pelajari sendiri.
supaya anda dapat menemukan buku2 atau kitab2 bahakan seseorang yang menunjukkan jalan yang lebih baik. amin
kalau ada yang kurang berkenan silakan komen lagi di bawah jazakallah...