Selama13 tahun hidup di Mekah sebelum hijrah, Nabi Muhamad telah 13 kali
mengalami Ramadhan, yaitu dimulai dari Ramadhan tahun ke-41 kelahiran
Nabi yang bertepatan bulan Agustus 610 M, hingga Ramadhan tahun ke-53
dari kelahirannya yang bertepatan dengan bulan April tahun 622 M. Namun
selama waktu itu belum disyariatkan kewajiban mengeluarkan zakat fitrah
bagi kaum muslimin, dan Iedul fitrinya juga belum ada/belum
disyariatkan. Setelah Nabi hijrah ke Madinah, dan menetap selama 17
bulan di sana, maka turunlah ayat183-184 al-Baqarah pada bulan Sya'ban
tahun ke-2 H, sebagai dasar disyariatkannya shaum bulan Ramadhan. Tak
lama setelah itu, dalam bulan Ramadhan tahun itu pula mulai diwajibkan
zakat kepada kaum muslimin, sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Umar
عَنْابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَرَضَزَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا
مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًامِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ
أَوْ أُنْثَى مِنْالْمُسْلِمِينَ – رواه مسلم -
Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah saw. telah mewajibkan
zakat fitrah pada bulan Ramadhan atas orang-orang sebesar 1 sha' kurma,
atau 1 sha' gandum, wajib atas orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki
dan perempuan, dari kaum muslimin"H.r. Muslim
Zakat ini kemudian populer dengan sebutan zakat fitrah.
Pengertian Zakat
Zakat
berasal dari kata zaka yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, atau
berkembang.Menurut terminologi syariat (istilah), zakat adalah nama bagi
sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah swt. untuk dikeluarkan
dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu
pula. Firman Allah
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْصَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَسَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ
عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan
Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Q.s. At-Taubah:103
Maksud zakat membersihkan itu adalah membersihkan mereka dari
kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda. Sedangkan
maksud zakat menyucikan itu adalah menyuburkan sifat-sifat kebaikan
dalam hati mereka dan mengembangkan harta benda mereka.
Pengertian FitrahDalam
Alquran kata fitrah dalam berbagai bentuknya disebut sebanyak 28 kali,
14 di antaranya berhubungan dengan bumi dan langit. Sisanya berhubungan
dengan penciptaan manusia, baik dari sisi pengakuan bahwa penciptanya
adalah Allah, maupun dari segi uraian tentang fitrah manusia.Sehubungan
dengan itu Allah berfirman pada surat Ar rum ayat 30:
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِحَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ
النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَلِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ
الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَايَعْلَمُونَ
"Maka hadapkanlah dirimu dengan lurus kepada agama itu, yakni
fitrah Allah yang telah menciptakan manusia atas fitrah itu.Tidak ada
perubahan pada fitrah Allah. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan
manusia tidak mengetahuinya."
Pada ayat lain diterangkan kronologis peristiwanya:
وَإِذْأَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ
وَأَشْهَدَهُمْ عَلَىأَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ قَالُوا بَلَى
شَهِدْنَا أَنْ تَقُولُوا يَوْمَالْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَذَا
غَافِلِينَ
dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak
Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa
mereka (seraya berfirman): "Bukankah aku ini Tuhanmu?" mereka menjawab:
"Betul (Engkau Tuban kami), Kami menjadi saksi". (kami lakukan yang
demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya
Kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan
Tuhan)" Q.s. Al-A'raf:172
Peristiwa ini memberikan gambaran bahwa sejak diciptakan manusia itu
telah membawa potensi beragama yang lurus, yaitu bertauhid (mengesakan
Allah). Keadaan inilah yang disebut al-fitrah. Sehubungan dengan itu
Nabi saw. bersabda:
كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلىَ الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُيُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ - رواه البخاري -
Setiap manusia dilahirkan atas fitrahnya, maka kedua orang tuanya
yang menjadikan dia Yahudi, Nashrani, atau Majusi. H.R. Al-Bukhari.
Selain menyebut istilah, Nabi pun menetapkan beberapa aturan zakat
yang amat penting diperhatikan oleh kaum muslimin, sebagai berikut:
Pertama, muzakki Zakat Fitrah/yang terkena kewajiban
Zakat
fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap orang muslim. Bagi mereka yang
berada dibawah tanggungan orang lain, maka zakatnya menjadi kewajiban
penanggungnya, baik ia seorang pembantu rumah tangga, seorang dewasa,
ataupun seorang kanak-kanak,bahkan bayi yang telah bernyawa, yang masih
didalam rahim, semuanya wajib mengeluarkan zakat fitrahnya, baik dari
hartanya sendiri, ataupun oleh penanggung yang bertanggung jawab
atasnya.
Didalam hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari diterangkan
قَالَ ابْنُ عُمَرَ : فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِصَلَّى الله ُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ اَوْصَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ
عَلَى اْلعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَىْوَالصَّغِيْرِ
وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَاَمَرَ اَنْ تُؤَدَّي قَبْلَخُرُوْجِ
النَّاسِ اِلَى الصَّلاَةِ- رواه البخاري -
Ibnu Umar mengatakan,"Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah
satu sha' dari kurma, atau satu sha dari syair (gandum) atas hamba
sahaya, orang yang merdeka, laki-lakiperempuan, anak kecil dan dewasa
dari kalangan muslimin. Dan beliaumemerintahkan untuk ditunaikan
sebelum orang-orang keluar melaksanakan shalat ied. H.R. Al-Bukhari
Dengan kata-kata shagir (anakkecil) itu sudah tercakup didalamnya
bayi yang masih berada didalam kandungan ibunya apabila usia kandungan
itu telah mencapai umur 120 hari atau empat bulan.Sehubungan dengan itu
Usman bin Afan membayar zakat fitrah bagi anak kecil,orang dewasa dan
bayi dalam kandungan sebagaimana diriwayatkan Ibnu Abu Syaibah
أَنَّ عُثْمَانَ كَانَ يُعْطِيْ صَدَقَةَ الْفِطْرِ عَنِ الْحَبْلِ
Sesungguhnya Usman bin Afan memberikan zakat fitrah dari bayi yang dikandung. Mushannaf Ibnu Abu Syaibah, II:432
Demikian pula diterangkan oleh Abu Qilabah
عَنْأَبِيْ قِلاَبَةَ قَالَ كَانَ يُعْجِبُهُمْ أَنْ يُعْطُوْا زَكَاةَ
الْفِطْرِ عَنِالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ حَتَّى عَلَى الْحَبْلِ فِي
بَطْنِ أُمِّهِ
Dari Abu Qilabah, ia berkata, "Adalah menjadi perhatian mereka
(para sahabat) untuk mengeluarkan/memberikan zakat fitrah dari anak
kecil, dewasa, bahkan yang masih dalam kandungan. H.r.Abdurrazaq,
al-Mushannaf, III:319
Kedua, Mustahiq/Masharif(Sasaran) Zakat
Menurut Alquran,
sasaran zakat atau yang lebih populer dengan sebutan mustahik (yang
berhak menerima zakat) ada 8 ashnaf (golongan). Firman Allah:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُلِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ
عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِقُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ
وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِالسَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنْ اللَّهِ
وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin,pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk
hatinya, untuk(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk
jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana. Q.s. At-Taubah:60
Bila ayat di atas kita perhatikan secara seksama, setidaknya ada dua
hal yang perlu digaris bawahi; Pertama,kriteria ashnaf itu sendiri.
Kedua, ushlub (gaya bahasa) Alqurandalam mengungkap sasaran zakat.
A. Kriteria Ashnaf
1. Fuqara(Fakir)
Orang yangtidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhan hidupannya (primer).
2. Masakin (Miskin)
Orang yangmempunyai harta dan tenaga, tapi tidak mencukupi keperluan hidupnya (primer).
3. Amilin
Orang yangbertugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Mu'allaf
a.Orang kafir yang ada harapan masuk Islam
b.Orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah
5. Riqab
Orang yangmemerdekakan hamba sahaya.
6. Gharimin
Orang yangberhutang karena untuk kepentingan yang bukan ma'siatan dan tidak sanggupmembayarnya.
7. Sabilillah
Orang yangbersungguh-sungguh dalam menegakkan ajaran Islam (memelihara berlakunyakebenaran, kebaikan, dan keutamaan akhlak)
8. Ibnu Sabil
Orang yangkehabisan bekal di tengah perjalanan, walaupun ia orang kaya di negerinya.
B. Ushlub (Gaya Bahasa)Alquran
Dalam
mengungkap sasaran zakat di atas Alquran menggunakan ushlub (gaya
bahasa) sastra yang tinggi nilainya, yaitu pada ayat di atas terdapat
dua huruf yang masing-masing mengiringi empat ashnaf pertama dan empat
ashnaf kedua, yakni laam/li dan fie.Huruf laam mengiringi kata
لِلْفُقَرَاءِوَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ
al-fuqara, al-masakin, al-'amilin, dan al-muallaf qulubuhum (empat ashnaf pertama).Sedangkan huruf fie mengiringi kata
وَفِي الرِّقَابِوَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ
ar-riqab,al-gharimin, sabilillah, dan ibnus sabil (empat ashnaf kedua).
Penempatan kedua huruf tersebut tentunya bukan suatu kebetulan,
tetapi pasti mengandung nuktah (rahasia halus) yang harus dikaji secara
mendalam. Dan menurut hemat kami, penempatan kedua huruf tersebut
mengandung arti bahwa empat ashnaf yang pertama adalah para pemilik dari
zakat tersebut, dalam arti mereka berhak mendapatbagian untuk dirinya
sendiri.
Sementara empat ashnaf yang kedua mereka berhak menerima
zakat untuk kemaslahatan yang berkaitan erat dengan "acara" mereka.
Seperti al-gharimun (orang yang berhutang),mereka mendapat bagian dari
zakat bukan untuk dimiliki secara pribadi, tetapi untuk diserahkan
kepada orang yang menghutangkannya, sehingga mereka terbebas dari hutang
itu. Demikian pula dengan fie sabilillah, mereka mendapat bagiandari
zakat bukan semata-mata kepentingan pribadinya melainkan tugas dan
tanggung jawab dalam mengemban amanah Islam, yaitu untuk memelihara
berlakunya kebenaran (al-haq), kebaikan, dan kesempurnaan akhlak. Dengan
perkataan lain,untuk menegakkan agama Islam.
Berdasarkan uraian di atas makadapat diambil kesimpulan bahwa secara garis besar sasaran zakat itu ada dua bagian:
Bagian pertama ialah ashnaf
yang terdiri dari mereka yang boleh menerima zakat untuk dirinya
sendiri, yaitu al-fuqara,al-masakin, al-amilin, dan al-muallaf
qulubuhum. Sedangkan bagian keduaialah ashnaf yang terdiri dari
orang-orang yang berhak menerima zakat bukan semata-mata kepentingan
pribadi melainkan untuk kemaslahatan "acara" mereka,yaitu ar-riqab,
al-gharimin, sabilillah, dan ibnus sabil.
Lebih jauh Imam az
Zamakhsyari berpandangan bahwa perpindahan dari "li" pada empat ashnaf
pertama kepada "fie" pada empat ashnaf kedua mengandung rahasia,yaitu
untuk memberitahukan bahwa empat golongan kedua ini lebih layak untuk
diprioritaskan daripada empat golongan pertama, sebab "fie" merupakan
wadah untuk menampung, yang dengan itu Allah mengingatkan bahwa mereka
lebih berhak atasnya dan menjadikannya sebagai tempat harapan untuk
mewujudkan kemaslahatan kaum muslimin secara umum.
Masalah
sasaran zakat telah selesai kita bahas. Masih ada masalah yang mesti
kita kaji, yaitu wajibkah amil mendistribusikan zakat atau
muzakki(wajib zakat) menyerahkan zakat kepada semua ashnaf yang delapan,
dan menyamaratakan prosentase zakat yang dibagikan di antara mereka?
Hemat
kami, semua harta zakat boleh diberikan kepada sebagian sasaran
tertentu saja untuk mewujudkan kemaslahatan yang sesuai dengan syara.
Disamping itu tidak ada kewajiban untuk menyamaratakan pemberian
tersebut kepada individu yang diberinya, tapi boleh melebihkan
prosentase bagian yang satu dengan yang lainya sesuai dengan kebutuhan,
karena kebutuhan itu berbeda antara yang satu dan yang lainya.Adapun
landasan syariatnya adalah sebagai berikut :
1. Dari Hudzaifah, ia berkata, "Apabila engkau memberikan zakat pada
satu sasaran saja, maka halitu cukup bagimu." (Tafsir Ath-Thabari VI :
404).
2. Ibnu Abas berkata, "Apabila engkau memberikanzakat pada
satu sasaran dari sasaran zakat, maka hal itu cukup bagimu.sedangkan
Firman Allah : "Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk
parafakir......", maksudnya agar zakat itu jangan diberikan kepada yang
selain sasaran tersebut."
3. Pendapat di atas juga menjadi
pegangan Umar bin Khatab, Sa'id bin jabir, 'Atha, Abul 'Aliyyah, dan
Ibrahim an-Nakha'i (TafsirAth-Thabrani, Ibid.,)
4. Abu Tsaur
berkata, "menurut pendapat kami, permasalahan pembagian zakat, tidaklah
ada, kecuali berdasarkan ijtihad penguasa, maka mana diantara sasaran
itu yang menurut penguasa lebih banyak jumlahnya dan lebih membutuhkan,
itulah yang harus diutamakan. Danmudah-mudahan dari tahun ke tahun zakat
itu berpindah dari satu sasaran kepada sasaran lain. Sasaran yang lebih
membutuhkan dan lebih banyak jumlahnya,senantiasa harus didahulukan
dimanapun mereka berada." (Fiqh al-Zakah, Dr.Yusuf Al-Qardhawi, hal.
667).
5. kebolehan memberikan zakat pada seorang mustahiq dari
satu sasaran tidak ada bantahan dan tidak pula termasuk syubhat. Adapun
kalimat tu'matan lil masakin yang berkaitan dengan zakat fitrah, atau
turadduna ila fuqaraihim yang berkaitan dengan zakat mal, sebagaimana
yang diungkapkan oleh hadis Rasul, makahal itu bukanlah takhshish
(pengkhususan), melainkan tanshish(penekanan/prioritas) yang bersifat
kondisional.
6. Adapun tentang prosentase Ibnu Qudamah menjelaskan:
وَإِنْ اجْتَمَعَ فِي وَاحِدٍ أَسْبَابٌ تَقْتَضِيالْأَخْذَ بِهَا ،
جَازَ أَنْ يُعْطَى بِهَا ، فَالْعَامِلُ الْفَقِيرُ لَهُ أَنْ
يَأْخُذَعِمَالَتَهُ ، فَإِنْ لَمْ تُغْنِهِ فَلَهُ أَنْ يَأْخُذَ مَا
يَتِمُّ بِهِ غِنَاهُ، فَإِنْ كَانَ غَازِيًا فَلَهُ أَخْذُ مَا يَكْفِيه
لِغَزْوِهِ ، وَإِنْ كَانَ غَارِمًاأَخَذَ مَا يَقْضِي بِهِ غُرْمَهُ ؛
لِأَنَّ كُلَّ وَاحِدٍ مِنْ هَذِهِ الْأَسْبَابِيَثْبُتُ حُكْمُهُ
بِانْفِرَادِهِ ، فَوُجُودِ غَيْرِهِ لَا يَمْنَعُ ثُبُوتَ حُكْمِهِ
Dan jika pada salah satu terkumpul beberapa sebab yang
menghendaki (melegitimasi) pengambilan zakat berdasarkan sebab itu, maka
ia boleh diberi berdasarkan sebab itu. Misalkan amil yang faqir, ia
punya hak mengambil bagian zakatnya. Jika tidak dapat menutupi
kefakirannya, ia berhak mengambil pula untuk dapat memenuhi keperluannya
itu (sebagai hak faqir). Maka jika dia sebagai prajurit (fi
sabilillah), ia punya hak mengambil bagian zakat untuk keperluan
perangnya. Dan jika dia seorang gharim ia punya hak mengambil bagian
zakat untuk melunasi hutangnya. Karena tiap-tiap sebab itu ditetapkan
hukumnya berdasarkan sebab masing-masing (bukan karena sama orangnya,
tapikarena beda sebabnya). Adanya satu sebab tidak menghalangi tetapnya
hukum atas sebab yang lain. Lihat, al-Mughni, V:223
Ketiga, besaran minimal yang diwajibkan
Didalam hadis
diterangkan sha'an (1 sha'). Perlu diketahui bahwa Sha itu adalah
istilahdalam ukuran isi/volume, bukan ukuran berat, seperti liter bukan
kilogram. Dan ukuran isitidak mengalami perubahan walaupun yang
ditakarnya berbeda jenis. 1 liter berasKarawang sama isinya dengan 1
liter beras Cianjur. Tapi lain halnya ketika hendakditetapkan
berdasarkan Kg, karena akan mengalami perbedaan tergantung jenisbenda
yang ditakarnya. 1 sha = 4 mud = 2770,47 cc = + 3,1liter lebih = 2,5 Kg
ini berat jenis beras yang rata-rata dikonsumsi oleh mayoritas. Apabila
dikonversi berdasarkan qimah atau harga maka setiap tahun besaran zakat
fitrah itu bisa jadi berubah sesuai dengan perubahan harga yang berlaku
saat itu.
Keempat,apakah makanan pokok menjadi syarat sah zakat fitrah?
كُناَّ نُخْرِجُ فِي عَهْدِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الفِطْرِ صَاعًا مِنَالطَّعَامِ. رواه البخاري
Kami (para sahabat) mengeluarkan zakat firtah dizaman Rasulullah saw.
pada (waktu) hari raya fitri (berupa) satu sho' dari makanan. H.r.
Al-Bukhari
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَفَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِصَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ –
رواه البخاري –
Ibnu Umar mengatakan, "Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah
satu sha' dari kurma, atau satu sha dari syair (gandum)" H.r. al-Bukhari
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّرَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْرَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا
مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَىكُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ
أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ – رواه البخاري–
Ibnu Umar mengatakan, "Rasulullah saw.mewajibkan zakat fitrah
satu sha' dari kurma, atau satu sha dari syair (gandum)atas hamba
sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan dewasa
dari kalangan muslimin. H.r.Al-Bukhari
Apabila hadis-hadis diatas dibaca secara mantuq (makna tersurat)
dan konsisten tidak akan menerima mafhum (makna tersirat), maka zakat
fitrah yang wajib dikeluarkan terbatas jenisnya, yakni kurma dan gandum.
Adapun kataat-Tha'am pada hadis pertama tidak dapat dimaknai makanan
secara umum karena sudah ada bayan tafshil (keterangan terperinci) pada
hadis-hadis selanjutnya.Namun, benarkah demikian pesan utama Nabi saw.,
yaitu bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan hanya dalam bentuk kurma dan
gandum?
Hemat kami, kata min tamrin atau min sya'ir dalam
struktur kalimat diatas fungsinya bukan bayan lit takhsis (keterangan
pengkhusus),melainkan bayan lit tanshish (keterangan penegas/prioritas)
sesuai dengan situasi dan kondisi mustahiq di suatu daerah tertentu. Hal
itu didasarkan atas pertimbangan sebagai berikut:
عَنِ ابْنِعَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَالْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ
وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةًلِلْمَسَاكِينِ – رواه أبو داود –
Dari Ibnu Abas, ia berkata, "Rasulullah saw. mewajibkan zakat
fitrah sebagai pensuci bagi yang saum dari ucapan sia-sia dan porno dan
sebagai makanan bagi orang miskin" H.r.Abu Daud
Dari hadis di atas kita dapat memahami bahwa bahwa Rasul menetapkan
zakat fitrah dengan dua jenis makanan (kurma & gandum) karena dua
sebab:
Pertama, dilihat dari sisi mustahiq, kedua jenis makanan itu
lebih bermanfaat untuk orang miskin waktu itu sebagai thu'matan (makanan
mudah saji).
Kedua, dilihat dari sisi muzakki, kedua jenis makanan itu waktu itu lebih mudah didapat atau biasa dimiliki secara umum.
Hal
ini tampak semakin jelas didukung oleh data faktual yangmenunjukkan
bahwa para sahabat memperluas jenis makanan dari yang disebut oleh
Rasul. Abu Said menjelaskan:
عن أَبي سَعِيدٍالْخُدْرِيَّ رَضِي اللَّه عَنْه قال كُنَّا نُخْرِجُ
زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًامِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ
صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْأَقِطٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ –
رواه البخاري –
Dari Abu Sa'id al-Khudri, ia berkata, "Kami mengeluarkan zakat
fitrah 1 sha makanan atau 1 sha min sya'ir(gandum), atau tamr (kurma),
atau aqith (susu beku/keju), atau Zabib (kismis/anggurkering)" H.r.
Al-Bukhari
Mengapa jenis makanannya diperluas? Kata Abu Sa'id:
كَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُوَالزَّبِيبُ وَالْأَقِطُ وَالتَّمْرُ – رواه البخاري -
"sya'ir (gandum), Zabib (kismis/anggur kering), aqith (susu beku/keju), dan tamr (kurma) adalah makanan kami" H.r. Al-Bukhari
Katerangan Abu Said di atas menunjukkan bahwa (1) para sahabat
memahami hadis Nabi tentang zakat fitrah itu tidak secara mantuq (makna
tersurat), namun secara mafhum (makna tersirat), (2) yakni para sahabat
memahami hadis itu bukan sebagai takhsis(pengkhususan), hal itu
terbukti dengan diperluas jenis makanannya, (3) Secara ekonomi, jenis
pangan yang dimiliki oleh publik zaman sahabat sudah lebih berkembang
daripada zaman Nabi.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang
menjadi pokok kewajiban zakat fitrah itu bukan "barangnya" melainkan
"nilainya", yaitu 1 sha'atau yang senilai sha' dalam ukuran isi (liter),
berat (Kg), dan harga. Konversi nilai itu pernah dilakukakan oleh
Mu'awiyah sebagaimana diterangkan dalamriwayat Muslim
قَالَ إِنِّيأَرَى أَنَّ مُدَّيْنِ مِنْ سَمْرَاءِ الشَّامِ تَعْدِلُ صَاعًا مِنْ تَمْرٍفَأَخَذَ النَّاسُ بِذَلِكَ
Ia berkata, "Saya memandang bahwa 2 mud gandum Syam senilai dengan1 sha kurma." Maka orang-orang mengambil konversi itu.
Karena itu, Umar bin Abdul Aziz, al-Hasan al-Bishri, Atha telah
menetapkan zakat fitrah oleh harga/uang (dirham).Waktu itu Umar bin
Abdul Aziz menetapkan nilai 1 sha = ½ dirham (lihat, MushannafIbnu Abi
Syaibah, II:398)
Kelima,waktu membagikan Zakat Fitrah
Zakat
fitrah adalah ibadah yang mudhayyaq,yaitu tertentu dan terbatas
waktunya. Karena itu membagikan zakat fitrah harus tepat pada waktunya.
Kapan waktu yang tertentu dan terbatas itu? Abu Sa'id al-Khudri:
كُناَّ نُخْرِجُ فِي عَهْدِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الفِطْرِ صَاعًا مِنَالطَّعَامِ - رواه البخاري
"Kami (para sahabat) mengeluarkan zakat firtah di zaman
Rasulullah saw. pada (waktu) hari raya fitri (berupa)satu sho' berupa
makanan". H.r. Al-Bukhari
Keterangan Abu Sa'id di atas menjadi petunjuk bahwa ketentuan waktu
mengeluarkan zakat fitrah yang berlaku di zaman Rasulullah adalah pada
yaumal fitri (sianghari raya fitri), bukan pada malam hari.
Perbuatan
para sahabat diatas merupakan pengalaman dari instruksi Rasulullah,
sebagaimana yang pernah diterangkan oleh Ibnu Umar :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِوَسَلَّمَ أَمَرَ بِزَكَاةِ الفِطْرِ قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلىَ الصَّلاَةِ - رواهمسلم -
Rasulullahsaw. memerintah dengan zakat fitrah, supaya dilakukan
sebelum orang keluar(pergi) ke salat (hari raya). H.r. Shahih Muslim, I :
393
Sedangkan di dalam redaksi At-Tirmidzi diterangkan sebagai berikut :
كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِالزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ
"Sesungguhnya Rasulullah saw.memerintah untuk mengeluarkan zakat
(fitrah) pada hari fitri sebelum pergi salat (hari raya)". H.r.
At-Tirmidzi.
Berdasarkan keterangan Ibnu Umar diatas maka semakin jelaslah makna
yaumal fitri itu, yakni bukan malam hari dan bukan pula sepanjang hari
raya, tapi sebagiannya saja, yaitu sejak terbit fajar hingga selesai
salat hari raya (Ied) setempat.
Untuk ebih jelasnya, Ibnu Tin menyatakan sebagai berikut :
أَيْ قَبْلَ خُرُوْجِالنَّاسِ إِلَى صَلاَةِ الْعِيْدِ وَبَعْدَ صَلاَةِ الْفَجْرِ
"(maksud hadis itu) ialah sebelum orang keluar untuk salat Idul
Fitri (siang hari) dan setelah salat subuh". FathulBari, III : 439)
Kemudian 'Ikrimah menegaskan pula: (artinya)
"Seseorang mendahulukan zakatnya pada "hari raya fitri" dihadapan
salatnya,karena Allah telah berfirman, 'Sungguh beruntung orang yang
membersihkan(berzakat) dan mengingat Tuhannya, kemudian ia salat' ".
(Ibid,.)
Berdasarkan keterangan-keterangan diatas, maka ketentuan waktu untuk
menyampaikan zakat fitrah kepada para mustahiq itu adalah dimulai sejak
fajar hari raya fitri sampai selesai salat 'ied setempat.Hal itu bukan
hanya di contohkan saja, melainkan diperintahkan, yang kemudian
senantiasa dipraktekkan oleh para sahabat, baik pada zaman Rasulullah
maupun sesudahnya. Ketentuan ini berlaku, baik bagi perorangan (ataupun
kelembagaan(jami' zakat).
Yang menjadi permasalahan, apakah
ketetapan ini berkaitan dengan suatu 'illah (alasan,sebab) tertentu ?
Sehubungan dengan itu Syekh al-Qardhawi menyatakan, "hadis yang
menerangkan waktu pembagian zakat fitrah itu bersifat temporer atau
situasional, artinya ketentuan tersebut hanya berlaku bagi anggota
masyarakat di masa itu, mengingat sedikitnya jumlah anggota masyarakat
dimasa itu,sementara mereka saling mengenal satu sama lain, dan karena
itu pula dengan mudah dapat mengetahui siapa-siapa yang memerlukan zakat
fitrah tersebut. Jadi,tidak ada problem apapun yang berkaitan dengan
sempitnya waktu untuk itu".(lihat, Bagaimana Memahami Hadis Nabi, 1993 :
144)
Dalam hal ini, penulis tidak sependapat dengan pemikiran
Syekh al-Qardhawi di atas mengingat tidak adanya dalil dari seorang
sahabat pun, setelah Rasulullah saw. wafat, yang menetapkan perubahan
waktu tersebut (setelah shubuh), sekalipun situasi dan kondisinya telah
berubah.
Adapun tindakan mereka yang mengeluarkannya sehari atau
dua hari sebelum hari raya,maka keterangan ini tidak bisa dipakai dalil
bahwa ketentuan waktu diatas hanyaberlaku bagi masyarakat di zaman Rasul
saja.
Adapun alasannya adalah sebagai berikut :
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِي اللَّه عَنْهمَايُعْطِيهَا الَّذِينَ
يَقْبَلُونَهَا وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِبِيَوْمٍ أَوْ
يَوْمَيْنِ – رواه البخاري -
"Dan Ibnu Umar menyerahkan zakat fitrah kepada mereka yang
menerimannya,dan mereka menyerahkannya sehari atau dua hari sebelum hari
raya". H.r.Al-Bukhari
Riwayat ini belum menerangkan secara jelas, kepada siapa zakat itu
diserahkan? Namun didalam riwayat Imam Malik hal itu dijelaskan sebagai
berikut :
عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَعُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ
الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُقَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ
أَوْ ثَلَاثَةٍ
Dari Nafi"Sesungguhnya Ibnu Umar mengirimkan zakat fitrahnya
kepada yang mengumpulkan zakat (jami' zakat) dua hari atau tiga hari
(menjelang hari raya)".
Berdasarkan keterangan diatas, maka sehari, dua hari, atau tiga hari
sebelum hari raya itu bukan waktu untuk membagikan kepada para
mustahiq, tapi kepada jami zakat sebagai amanat untuk di bagikan
kepadapara mustahiq, nanti pada waktunya. Hal ini sebagaimana yang telah
dipraktekkan oleh Abu Sa'id beserta para sahabat lainnya.
Bahkan lebih di tegaskan lagi di dalam riwayat Ibnu Khuzaemah, melalui jalan Abu Harits, dari Ayyub, ia berkata:
قُلْتُمَتَى كَانَ ابْنُ عُمَرَ يُعْطِي ؟ قَالَ: إِذَا قَعَدَ
الْعَامِلُ. قُلْتُ مَتَىيَقْعُدُ الْعَامِلُ؟ قَالَ قَبْلَ الْفِطْرِ
بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
,"Aku bertanya (kepada Nafi), 'Kapan Ibnu Umar menyerahkan zakat
fitrah ? 'Ia (Nafi) menjawab,'Apabila amil zakat telah ada (dibentuk)'.
Aku bertanya lagi, 'Kapan amil itu di bentuk?'. Ia menjawab, 'satu hari
atau dua hari lagi menjelang idul fitri'". Fathul Bari,III : 440-441
Oleh karena itu, Abu Abdullah (Imam Al-Bukhari)menegaskan dalam
naskah al-Shaghani bahwa "mereka memberikan zakat fitrah(sebelum hari
raya) lil jam'i (untuk di kumpulkan) la lil fuqara (bukan
kepadafakir-miskin)". (Ibid,.).
Berdasarkan keterangan-keterangan
di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa ketentuan waktu mengeluarkan
zakat fitrah - setelah salat subuh hingga selesai salat ied setempat -
adalah ketentuan yang berlaku secara umum, tidak dibatasi oleh sebab
keadaan situasi dan kondisi suatu daerah tertentu.
Ketentuan Waktu Tidak Membatasi Teknis
Kita
memaklumi bahwa di masa sahabat, lingkup masyarakat kian meluas,
tempat-tempatkediaman makin berjauhan dengan penghuni yang makin banyak.
Situasi dan kondisi masyarakat yang seperti ini tidak di jadikan sebab
atau alasan oleh mereka untuk mengubah ketentuan waktu mengeluarkan
zakat fitrah yang telah di gariskan oleh Rasulullah saw., tapi justru
keadaan ini menjadi pendorong bagi mereka untuk mengatur langkah serta
menyusun strategi yang sedemikian rupa sehingga zakat fitrah yang
diamanatkan itu dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan
pengetahuan mendalam para sahabat akan hikmah ajaran agama, maka
instruksi Rasulullah dalam masalah ini tidak hanya dipahami sebagai
syarat maqbul dan tidaknya zakat tersebut, tapi lebih jauh dari itu
mereka pun menangkap isyarat dari perintah tersebut tentang teknis
pelaksanaan agar diperhatikan dan dipikirkan secara matang, sehingga
dalam waktu yang sudah ditentukan zakat fitrah tersebut dapat
ditunaikan.
Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat
di zaman Ibnu Umar berdasarkan riwayat diatas, mereka (para amil)
dibentuk atau mulai melaksanakan tugasnya adalah dua atau tiga hari
sebelum hari raya. Berarti waktu sebanyak itu dianggap cukup atau
memungkinkan bagi mereka untuk bekerja, yaitu mengurus,menagih, dan
membagikan zakat kepada para mustahiq sesuai dengan lingkup teritorial
ketika itu.
Berdasarkan petunjuk diatas, maka jelaslah bagi kita
bahwa para sahabat tidak mengkondisikan hukum syara' (ketentuan waktu)
sesuai dengan keadaan ruang lingkup masyarakat, tetapi mereka lebih
menitik-beratkan perhatiannya pada pengefektifan fungsi serta tugas
'amilin agar zakat fitrah tersebut dapat diterima oleh para mustahiq
dalam lingkup masyarakat yang kian meluas, sesuai dengan ketentuan waktu
yang telah digariskan oleh Rasulullah saw. Wallahu A'lam.